Terimakasih Gus Dur (Menggugat Kenaikan Status Kota Batu)

oleh -13 views

NJAGONG MATON BERSAMA FORUM BELA NEGARA JATIM

RATU LUHUR KOMBULING NGELMI SINESEP BUDI KANG BEKTI

PANCA BUJANA NIR SIKARA WINAYANGING GUSTI LAN NABI

    ꧋ꦫꦠꦸ ꦭꦸꦲꦸꦂ ꦏꦺꦴꦩ꧀ꦧꦸꦭꦶꦁꦔꦼꦭ꧀ꦩꦶ ꦱꦶꦤꦺꦱꦺꦥ꧀ ꦧꦸꦣꦶ ꦏꦁ ꦧꦼꦏ꧀ꦠꦶ

꧋ꦥꦚ꧀ꦕꦧꦸꦗꦤ ꦤꦶꦂ ꦱꦶꦏꦫ ꦮꦶꦤꦪꦔ ꦶꦁꦒꦸꦱ꧀ꦠ ꦶꦭꦤ꧀ ꦤꦧꦶ

21 JUNI 2001 – 21 JUNI 2025

Sejarah berbicara. Bahwasannya sejak jaman Kerajaan Medang (732 – 1017 M),  sebuah wilayah kecil yang tersembunyi  bernama Batu telah menjadi pusat perhatian. Ada yang menyebut Hinapit, daerah yang terjepit barisan gunung. Pegunungan Kawi di belahan Selatan, Pegunungan Anjasmara di sisi Utara dan di Timur Pegunungan Semeru. Kabarnya,  Mpu Daksa (915 – 919 M) — Raja ke – 10 Medang Kamulan — pernah menugaskan  Rakryan Mpu Batu untuk memerintah di Hinapit. Sebuah wilayah yang tersembunyi di kelilingi pegunungan. Hamparan lembah yang terhimpit . Sebagai penanda, Candi Songgoriti pun mulai dibangun atas perintah Mpu Daksa sebagai bukti kebaktiannya kepada Sri Maharaja Dyah Balitung Watukura, mendiang Sang Ayah. Wajar jika ada yang menyebut Candi Songgoriti sebagai Candi Watukura.

Sembilan tahun kemudian, penerus Ratu Daksa yaitu Ratu Sumba Dyah Wawa memerintahkan Maha Mantri Rakai I Hino Sri Isyana alias Mpu Sendok  memberikan status Hinapit Batu sebagai Daerah Sima. Bebas pajak. Mpu Sindok meresmikan sebuah tugu peringatan yang kini dikenal Prasasti Sangguran, berangka tahun 2 Agustus 928 Masehi. Pesan kuat dalam prasasti itu adalah ancaman bagi orang-orang yang berbuat jahat dan melanggar aturan yang telah dituangkan, maka akan terkena karmanya. Tidak peduli statusnya warga miskin atau kaya. Pejabat atau rakyat. Tokoh Agama atau budak. Hakim atau penegak hukum serta apapun pangkatnya, tidak ada pengecualian. Semua harus tunduk patuh pada aturan yang dibubuhkan di sebuah batu berbentuk tablet, berukuran tinggi 1,61 meter, lebar 1,22 meter, tebal 32 centimeter, dengan berat sekitar 3,5 ton tersebut.

JANGAN LEWATKAN : https://suarapendidikan.net/dana-hibah-kota-batu-yang-bikin-ghibah-i/

Waktu terus berlanjut, lima tahun setelah kemerdekaan 1945,  Propinsi Jawa Timur  membentuk daerah-daerah di bawahnya, termasuk Batu yang berstatus Kecamatan yang berinduk Kabupaten Malang (UU No 12 Tahun 1950 yang disahkan oleh Presiden  Pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno terjadi. Rezim berganti, Presiden Soeharto berlandaskan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Pokok-pokok Pemerintahan Di daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037), mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kota Administratif Batu. Pak Harto mengesahkan peraturan pemerintah tersebut tepat pada 27 Februari 1993.

KH. ABDURRAHMAN WACHID – PRESIDEN KE-4 RI

Reformasi 1998 terjadi. Dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia mengalami penataan ulang. Orde Baru yang dikomandoi Presiden Soeharto tumbang. Perubahan cepat dan masif dirasakan merata seluruh Warga Negara Indonesia. Prof. Dr.-Ing. Ir. H. Bacharuddin Jusuf Habibie, FREng. menggantikan Yang Mulia Presiden Soeharto yang telah 32 tahun  mengemban amanah memimpin republik tercinta. Tepat 21 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999, Habibie mengawal transisi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA : https://suarapendidikan.net/kpk-kota-batu-waspada-korupsi/

Pemilihan Umum yang berbeda, menghasilkan wajah baru para legislator di DPR dan MPR RI. Melalui drama yang panjang mereka memilih dan menetapkan KH. Abdurrahman Wachid sebagai Presiden ke-4 Republik Indonesia (20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001). Satu bulan sebelum digantikan Megawati Soekarno Putri, tepatnya pada 21 Juni 2001 GusDur menandatangi Undang-Undang No 11 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Batu, sebagai jawaban atas kehendak masyarakat Batu yang terepresentasikan dalam Kelompok Kerja (Pokja) Kenaikan Status Kota Batu. Telah 24 tahun, sejak Presiden KH. Abdurrahman Wachid membubuhkan tanda-tangan pada Undang-Undang tersebut, Kota Batu telah berganti 6 kali Kepala Daerah. Mulai dari Drs. Imam Kabul (1 periode sisa 2 bulan di ganti Khudlori)), Edy Rumpoko (2 periode), Dewanti Rumpoko (1 periode) dilanjutkan Pj.Aries Paewae,   dan sekarang Walikota Nurochman (20 februari 2025).

GUS DUR yang dekat dengan rakyat

Saatnya mengingatkan lagi semangat dan amanat kenaikan status agar tak berbelok arah. Setidaknya menurut UU No 22  Tahun 1999 yang digantikan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 bahwasanya : “ dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah  yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat serta meningkatnya daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia “.

Sesuai dengan amanat UU No. 11 Tahun 2001 dan  UU No. 32 Tahun 2004 (Di gantikan dengan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Otonomi Daerah), maka percepatan kesejahteraan masyarakat menjadi kalimat kunci yang penting untuk dicermati. Pasalnya, Terdapat 8 indikator kesejahteraan masyarakat di Indonesia termasuk Kota Batu.  Yaitu kependudukan, kesehatan dan gizi, pendidikan, ketenagakerjaan, taraf dan pola konsumsi, perumahan dan lingkungan, kemiskinan, serta sosial lainnya. Indikator tersebut menjadi acuan pada upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan sosial masyarakat Batu.

Perubahan berawal dari Njagong Maton

Kini Kota Batu kian menjajikan kehidupan yang baik dan layak bagi banyak orang. Tidak saja masyarakat lokal, tapi dari seluruh penjuru negeri termagnet mendulang keuntungan ekonomi di wilayah kecil berjuluk Kota Wisata ini. Saatnya mengembalikan ingatan penduduk Batu serta mengabarkan kepada yang baru datang bahwa terbentuknya Kota Batu sesungguhnya ada campur tangan Waliyullah bernama Gus Dur. Dan Jumat, tanggal 21 Juni 2024 nanti, selayaknya dan sepatutnya seluruh masyarakat Batu, tak terkecuali , ikut bersama-sama berdoa untuk kebaikan, kedamaian, keamanan dan kesejahteraan.

Njagong Maton Sampai Larut Demi Perubahan

Tema kegiatan ini diambil dari Surya Sengkala 21 Juni 2001 – 21 Juni 2024 yang terbaca Ratu Luhur Kombuling Ngelmi Sinesep Budi Hang Bekti – Panca Bujana Nir Sikara Winayanging Gusti lan Nabi. Artinya, ketika Pemimpin yang luhur dan memiliki keilmuan yang tiada tara  telah menurunkan titahnya di Bumi Kota Batu maka wajib diserap dengan budi perbuatan serta  diwujudkan dalam kebaktian . Sehingga Kota Batu menjadi sejahtera dan menyejahterakan. Panca Bujana yang bermakna Lima hidangan tersaji  melimpah ruah seperti telaga yang luas, berharap dijauhkan dari campurtangan dan pengaruh buruk serta jahat, yang semuanya itu digerakkan dan dikendalikan  oleh Tuhan Yang Maha Kuasa melalui para nabi utusanNya. Surya sengkala di atas, menggambarkan filosofi perjalan Kota Batu yang telah ditorehkan KH. Abdurrahman Wachid, Presiden ke – 4 Republik Indonesia. Dengan semangat cinta Kota Batu , Forum Bela Negara dengan dukungan Suara Pendidikan, Yayasan Ujung Aspal Jatim, dan sejumlah elemen di Kota Batu berupaya menelah kembali amanat kenaikan status Kota Batu yang sudah berjalan 24 tahun.

Penulis/Editor : Jim

Gambar Ilustrasi : SP with AI