Korupsi tidak tumbuh di ruang hampa; ia tumbuh saat masyarakat berhenti peduli. Ia bisa dimulai dari harta yang tak jelas sumbernya.
Baca Juga : https://suarapendidikan.net/dana-hibah-kota-batu-yang-bikin-ghibah-i/
Ngeri-ngeri sedap membahas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tapi tetap harus dilakukan. Bukan hak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja. Atau Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian, Lembaga Swadaya Masyarakat semacam Malang Corruption Watch (MCW), bahkan setiap warga negara berhak memperoleh informasi dan membicarakannya. “ Dan itu di jamin negara,” ujar Alex Yudawan, Ketua yayasan Ujung Aspal Jatim menanggapi publikasi MCW tentang Analisa LHKPN calon Walikota Batu, Walikota Malang dan Bupati Malang, yang saat ini sudah resmi menjabat kepala daerah. Dia lalu menyebut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU – KIP).
Baca Juga : https://suarapendidikan.net/rapor-merah-sekda-kota-batu/

Baca Juga : https://suarapendidikan.net/kota-batu-uang-ada-tapi-rakyat-dikorbankan/
Pemerhati Kebijakan Publik yang sudah 25 tahun di bawah naungan YUA Jatim itu menjelaskan, meski praktiknya, LHKPN masih sering dianggap formalitas oleh banyak pejabat dan calon kepala daerah, sesungguhnya bisa menjadi instrumen preventif paling awal untuk mendeteksi potensi penyimpangan kekuasaan. Selaras dengan analisa MCW yang menilai, ketidaksesuaian atau minimnya detail dalam LHKPN bisa membuka celah terhadap praktik “legalisasi kekayaan gelap” di tahap awal kekuasaan.

Baca Juga : https://suarapendidikan.net/kpk-kota-batu-waspada-korupsi/
Melaporkan harta kekayaan bagi penyelenggara negara merupakan kepatuhan terhadap Peraturan KPK No 3 Tahun 2024 (Hasil dari revisi yang ke dua atas Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 dan Peraturan KPK No 2 Tahun 2020. Red). “ Tidak untuk Walikota dan Bupati tok! Sekretaris Daerah, Kepala Dinas dan pokoknya penyelenggara negara, harus memberikan LHKPN sebelum menjabat dan selanjutnya secara periodik,” Alex melengkapi keterangannya.
Publikasi MCW tentang Analisa LHKPN Nurochman (Walikota Batu), Wahyu Hidayat (Walikota Malang) dan Sanusi ( Bupati Malang) merupakan conto baik bagi pejabat publik di awal mereka mengemban amanah. LHKPN merupakan laporan resmi yang wajib disampaikan oleh setiap penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya jelas. Untuk mencegah korupsi dengan memastikan bahwa penyelenggara negara tidak memperkaya diri secara tidak sah selama menjabat.

Malang Corruption Watch sudah terbukti dan teruji selalu mengawal pemerintahan di Malang Raya agar terhindar dari Praktik Korupsi. Publikasi MCW berhasil membuka diskusi publik soal integritas, transparansi, dan pengelolaan kekuasaan.
Reporter : Tim SP
Editor : Jim