Bukan Ghibah : Mau Tahu Kekayaan Walikota Batu ? Walikota Malang & Bupati Malang ?

oleh -38 views

Korupsi tidak tumbuh di ruang hampa; ia tumbuh saat masyarakat berhenti peduli. Ia bisa dimulai dari harta yang tak jelas sumbernya.

Baca Juga : https://suarapendidikan.net/dana-hibah-kota-batu-yang-bikin-ghibah-i/

Ngeri-ngeri sedap membahas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tapi tetap harus dilakukan.  Bukan hak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja. Atau Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian, Lembaga Swadaya Masyarakat semacam Malang Corruption Watch (MCW), bahkan setiap warga negara berhak memperoleh informasi dan membicarakannya. “ Dan itu di jamin negara,” ujar Alex Yudawan, Ketua yayasan Ujung Aspal Jatim menanggapi publikasi MCW tentang Analisa LHKPN calon Walikota Batu, Walikota Malang dan Bupati Malang, yang saat ini sudah resmi menjabat kepala daerah. Dia lalu menyebut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU – KIP).

Baca Juga : https://suarapendidikan.net/rapor-merah-sekda-kota-batu/

LHKPN Wahyu Hidayat. Doc SP

Baca Juga : https://suarapendidikan.net/kota-batu-uang-ada-tapi-rakyat-dikorbankan/

Pemerhati Kebijakan Publik yang sudah 25 tahun di bawah naungan YUA Jatim itu menjelaskan, meski praktiknya, LHKPN masih sering dianggap formalitas oleh banyak pejabat dan calon kepala daerah, sesungguhnya  bisa menjadi instrumen preventif paling awal untuk mendeteksi potensi penyimpangan kekuasaan. Selaras dengan analisa MCW yang menilai, ketidaksesuaian atau minimnya detail dalam LHKPN bisa membuka celah terhadap praktik “legalisasi kekayaan gelap” di tahap awal kekuasaan.

LHKPN Sanusi. Doc SP

Baca Juga : https://suarapendidikan.net/kpk-kota-batu-waspada-korupsi/

Publikasi MCW tentang Analisa LHKPN Nurochman (Walikota Batu), Wahyu Hidayat (Walikota Malang) dan Sanusi ( Bupati Malang) merupakan conto baik bagi pejabat publik di awal mereka mengemban amanah. LHKPN merupakan  laporan resmi yang wajib disampaikan oleh setiap penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya jelas. Untuk mencegah korupsi dengan memastikan bahwa penyelenggara negara tidak memperkaya diri secara tidak sah selama menjabat.

LHKPN Nurochman. Doc. SP

Malang Corruption Watch sudah terbukti dan teruji selalu mengawal pemerintahan di Malang Raya agar terhindar dari Praktik Korupsi.  Publikasi MCW berhasil membuka diskusi publik soal integritas, transparansi, dan pengelolaan kekuasaan.

Reporter : Tim SP

Editor : Jim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *