Sesuai Perkiraan Publik Achmad Yusup Pimpin Perumdam Among Tirto Kota Batu

oleh -35 views
Gambar Istimewa

Apa memang sudah lazim, jika seleksi Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga Perusahaan Daerah (Perusda)  hanya sebatas seremonial belaka?. Terus, Kenapa hampir seluruh BUMN dan Perusda selalu merugi padahal terus digerojok dana hibah atau penyertaan modal?.  Pertanyaan ini kerap menyeruak di tengah masyarakat susah mencari jawabannya. Tak terkecuali Kota Batu.

(Alex Yudawan – Ketua Yayasan Ujung Aspal Jawa Timur).

Rekaman Suara Pendidikan sejak kenaikan status  21 Juni 2001, Kota Batu  hingga sekarang masih memiliki dua perusahaan daerah. Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) dan Batu Wisata Resourch. BWR sejak kelahirannya dirundung masalah yang  hingga kini tidak jelas jluntrungnya. Sisa Perumdam Among Tirto Kota Batu yang masih eksis melayani kebutuhan air bersih sebagian Warga Batu. Rabu, 4 Juni 2025 Walikota Batu Nurochman akan melantik Achmad Yusup. Sarjana Administrasi Publik (S.AP), sebagai Direktur Perumdam Among Tirto Kota Batu 2025 -2030 menggantikan Edy Sunaedi, ST.  yang resmi berakhir 31 Januari 2025 lalu.

Lika-liku seleksi Perumdam Among Tirto Kota Batu menjadi perhatian khusus bagi masyarakat . Pasalnya, setiap suksesi kepemimpinannya terindikasi sekadar seremonial saja. Kini Pemerintah Kota Batu melalui Panitia Seleksi telah kelar melakukan tugasnya. “ Jauh hari sebelum seleksi, banyak yang berkata Achmad Yusup alias Gendon yang akan jadi Direktur mas,” ucap Alex Yudawan, ketika mengunjungi bascamp Suara Pendidikan. Alex yang menjabat Ketua Yayasan Ujung Aspal Jawa Timur itu lalu menunjukkan rekaman perjalanan Panitia Seleksi Direksi Perumdam Among Tirto Kota Batu.

Awalnya, Pemkot Batu membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang didasarkan Keputusan Wali Kota Batu Nomor 188.45/302/KEP/ 422.012/2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Direksi dan Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Batu Tahun 2024. Panitia yang dibentuk Dr. Aries Agung Paewai, S.STP., M.M. , Pj. Walikota Batu kala itu menggaet tujuh peserta seleksi . Lima peserta dinyatakan lolos tahapan seleksi administrasi. Yaitu Edwin Setyo Adwiranto, SH, Jl. Raya Giripurno No. 59, RT 014/RW 003, Kec.Bumiaji, Hariyono, ST, CRP Jl. Bandar Lor Gang 2B3 No. 7, Kec. Mojoroto, Kota Kediri, Hendro Tut Sunarko, SE – Jl. Moh Hatta No. 119, Desa Pendem, Kec. Junrejo, Kota Batu, Risa Erwina, SH, MM – Jl. Wukir Gang IV No. 44, Kel. Temas, Kota Batu, dan Sugeng Hari Widodo, ST – Jl. M. Sahar Gang I No. 21, RT 08/RW 13, Kel. Ngaglik, Kota Batu.

Gambar : Istimewa

Oktober dibuka pendaftaran, 8 November ditutup dan Desember 2024, hasil penilaian Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Among Tirto Kota Batu periode 2025 – 2030 dipublis Sugeng Pramono selaku Ketua Pansel. Dari lima, terpilih 1 orang yaitu Hariyono ST. CRP asal Kota Kediri. Sugeng kepada awak media menyampaikan, “Berdasarkan hasil penilaian UKK, yang diikuti lima Calon Direksi, hanya terdapat satu orang calon yang memenuhi syarat kualifikasi dengan rekomendasi “Disarankan” untuk melanjutkan proses seleksi lebih lanjut. Satu orang tersebut adalah Hariyono yang meraih nilai tujuh koma enam puluh dua. Sedangkan sisanya tidak lulus UKK,” ujar Sugeng. Disampaikan, hasil tersebut berdasarkan Berita Acara Nomor : 500/ 01/BA/UKK/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Among Tirto Kota Batu Periode Tahun 2025 – 2030. Serta Berita Acara Hasil Rapat Panitia Seleksi Nomor : 500/21/PANSEL/XI/2024 tanggai 13 Desember 2024 tentang Pembahasan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Seleksi Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Among Tirto Kota Batu.

“ Tidak tahu bagaimana, hasil seleksi itu dicarikan alasan untuk menafsirkan seleksi tahap dua dengan membuka pendaftaran baru,” tutur Alex, yang getol mengawal perjalanan kebijakan Perintah Kota Batu tersebut. Menurut dia, pendaftaran calon direksi pun dilakukan lagi. Melalui laman resmi Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) Kota Batu tanggal 21 April 2025, mengeluarkan informasi pendaftaran calon direksi dan dewan pengawas Perumdam Among Tani. “ Tidak ada satu kalimatpun yang menunjuk bahwa ini tahap dua. Seolah hasil kerja Pansel yang sudah menghasilkan satu calon direksi itu gak pernah ada. Dianulir,” Alex dengan nada heran. “ Dan Gendon, baru daftar yang bulan April itu,” sambung suami Hermin dengan tanda seru. “  Kami sudah bersurat kepada para pihak terkait, tentang transparansi, akuntabelitas, objektifitas pelaksanaan seleksi. Tapi sepertinya tak dihiraukan. Sampean lihat hari ini seperti yang sudah diperkirakan masyarakat direktur terpilih ya itu,”  kata kakeknya Jose mengadu kepada SP. 

Baca Juga : https://suarapendidikan.net/masyarakat-batu-dikadali-penguasa-apa-mungkin/

TETAP DILANTIK

Sementara pihak Pansel, menyampaikan pada awak media, bahwa Achmad Yusup, S.AP akhirnya menjadi satu-satunya peserta terpilih menjadi direksi Perumdam Among Tirto Kota Batu 2025 – 2030. Kabar yang diperoleh SP, hal itu berdasar,  Berita Acara Nomor: 500/35/PANSEL/35.79.121/2025 tentang Hasil Wawancara Akhir Seleksi Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Among Tirto Kota Batu tanggal 22 Mei 2025.   Achmad Yusup terpilih sebagai Direktur Perumdam Among Tirto Kota Batu yang baru setelah berhasil menyisihkan dua kandidat lainnya yang sebelumnya juga dinyatakan memenuhi kualifikasi, yakni Hariyono dan Tino Agus Salim. Pengumuman hasil seleksi tertanggal 26 Mei 2025 ini sekaligus menjadi akhir dari serangkaian proses seleksi yang telah dimulai dari pendaftaran hingga Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dilaksanakan pada 5 hingga 16 Mei 2025 lalu. Kabar yang beredar, tanggal 4 Juni 2025, Gendon tetap akan dilantik oleh Nurochman,SH.,MH., Walikota Batu.

Baca Juga : https://suarapendidikan.net/moratorium-pendirian-villa-hotel-dan-resto-memang-berani/

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pemkot Batu, Ir. Sugeng Pramono, mengatakan, penunjukan Achmad Yusup sebagai Direktur Perumdam Among Tirto Kota Batu ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi yang mengatur tentang tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perumdam Among Tirto Kota Batu. “Kami berharap beliau mampu memberikan inovasi dan solusi nyata, terutama dalam pelayanan air bersih pada masyarakat,” harap Sugeng.

Menanggapi berita yang tersebar , Alex Yudawan menyatakan akan terus mengkritisi kebijakan Pemerintah Kota Batu. “ Anggaplah saya kalah dalam hal ini. Yang penting, masyarakat Batu teredukasi. Jika saya kaji kembali ada mal praktik tanda kutip, dalam proses seleksi. Ombusdman akan saya lapori,” pungkas Alex.

Reporter : Tim Suara Pendidikan

Foto : doc.

Editor: Akasa Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *